REGULASI REGISTRASI / STR
Perlu adanya Surat Tanda Registrasi untuk Tenaga Kesehatan ini merupakan langkah - langkah untuk melindungi Tenaga Kesehatan itu sendiri. Regulasi ini berdasarkan :
UU No. 36 Tahun 2014 ; Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR (Pasal 44 : 1)
Permenkes No. 42 tahun 2015 ; ATLM untuk dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya harus memiliki SIP ATLM.
MENGAPA HARUS ADA STR ???
STR bukan hanya saja sebagai Surat Tanda Registrasi semata, Namun dengan adanya STR, ATLM dan ranah profesi lainnya pun jelas, tidak tumpang tindih. Berikut ini merupakan kenapa tenaga kesehatan Wajib memiliki STR :
- Tenaga Kesehatan (ATLM) teregistrasi / terdaftar di Kemenkes
- Payung Hukum bila suatu saat ada masala
- Menghindari Salah fungsi profesi
- Melindungi ranah profesi NAKES
Dengan adanya STR ini, Laboratorium Klinik berhak menolak selain lulusan ATLM tidak boleh bekerja di Laboratorium Klinik. Fenomena saat ini yang masih terjadi adalah laboratorim klinik masih di isi oleh lulusan perawat, analis kimia, atau mungkin SMA? Mungkin masih di maklumi jika Laboratorium Klinik ini berada di tempat terpencil.
UU No. 36 Tahun 2014 (NAKES)
- Ketenagaan : Tenaga Kesehatan dan asisten Tenaga kesehatan
- Tenaga Kesehatan Minimal D3
- Asisten tenaga kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pekerjaan secara mandiri -->Supervisi
SYARAT PEMBUATAN STR
(UU No. 36 Tahun 2014 pasal 44/3)
Memiliki Ijazah pendidikan di bidang kesehatan/ATLM
Memiliki Sertifiakt Kompetensi atau Sertifikat Profesi
Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi
Membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi
Pada Undang - Undang No. 36 tahun 2014, Bab III pasal 11, menjelaskan spesialisasi dari jenis petugas tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok Tenaga Teknis Biomedika terdiri atas : Radiografer, Elektromedis, Ahli Teknologi Laboratorium Medik, Fisikawan Medik, Radioterapis dan Ortotik Prostetik. (ayat 12).
SYARAT PERPANJANGAN STR
(UU No. 36 Tahun 2014 Pasal 44/5)
Memiliki STR lama
Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi
Memiliki Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental
Membaut pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi
Telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya
Memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan dan atau kegiatan ilmiah lainnya.
Bagaiman ATLM menyikapi UU No. 36 tahun 2014 ini? Adapun pengaturan pembuatan STR ini dikembalikan ke Organisasi Profesi masing - masing. Dengan itu maka, organisasi profesi yang saat ini diberikan kewenangan ialah PATELKI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar